Senin, 04 November 2013

Posisi dan fungsi warga negara atau pemerintahan

1.      Negara
Suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lainnya. Didalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti : rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian negara berdasarkan pendapat para ahli :
·         Roger F. Soltau : Negara adalah alat atu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
·         Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu
·         Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut, dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Fungsi – fungsi Negara :
ü  Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat : negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemsayarakatan
ü  Melaksanakan ketertiban : untuk menciptakan suasana lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat
ü  Pertahanan dan keamanan : negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun luar
ü  Menegakkan keadilan : negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan

2.      Warga negara
Bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Negara indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
·         Yang menjadi warga negara ialah orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
·         Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia
·         Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Berdasarkan hal diatas, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara indonesia adalah :
a)      Orang – orang bangsa indonesia asli
b)      Orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang menjadi warga negara
Adapun Undang – Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang – Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki. Dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak warga negara indonesia antara lain :
ü  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
ü  Hak membela negara
ü  Hak berpendapat
ü  Hak kemerdekaan memeluk agama
ü  Hak mendapat pengajaran DLL

Sedangkan kewajiban warga negara indonesia terhadap negara adalah :
ü  Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
ü  Kewajiban membela negara
ü  Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain :
·         Hak negara untuk ditaati hukum danpemerintah
·         Hak negara untuk dibela
·         Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan intuk kepentingan rakyat
·         Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
·         Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
·         Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup bidang-bidang ini antara lain : bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
3.      Contoh kasusnya adalah pentingnya peran warga negara dalam melestarikan kebudayaan  negaranya masing-masing. Indonesia mempunyai berbagai kebudayaan seperti tarian, masakan, bahasa dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara harus menjaganya karena kalau tidak kebudayaan kita akan diambil atau di hak miliki oleh negara lain. Contoh tari pendet yang telah diakui oleh negara tetangga kita “malaysia”.

4.      Tanggapan  saya adalah sangat memprihatinkan dikarenakan sudah lama nya kebudayaan itu di indonesia tapi kurangnya perhatian warga indonesia pada kebudayaan miliknya, kita lebih membanggakan dengan  kebuadayaan orang lain, karena itu kia harus lah melestarikannya agar tidak kembali direbut oleh negara orang.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar