Posisi
dan fungsi warga negara atau pemerintahan
1.
Negara
Suatu
daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan
lain-lainnya. Didalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
: rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian
negara berdasarkan pendapat para ahli :
·
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atu
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat
·
Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu
·
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama.
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh
dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut,
dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Fungsi
– fungsi Negara :
ü Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat : negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemsayarakatan
ü Melaksanakan
ketertiban : untuk menciptakan suasana lingkungan yang kondusif dan damai
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat
ü Pertahanan
dan keamanan : negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala
macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun luar
ü Menegakkan
keadilan : negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya
meminta keadilan di segala bidang kehidupan
2.
Warga negara
Bagian
dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan
kewajiban yang bersifat timbal balik.
Negara
indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
·
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara
·
Penduduk ialah warga negara indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia
·
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang
Berdasarkan
hal diatas, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
indonesia adalah :
a) Orang
– orang bangsa indonesia asli
b) Orang
– orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang menjadi warga negara
Adapun
Undang – Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang – Undang No 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Wujud
hubungan antara warga negara dengan negara adalah berupa peranan (role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki. Dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara
indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak warga
negara indonesia antara lain :
ü Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
ü Hak
membela negara
ü Hak
berpendapat
ü Hak
kemerdekaan memeluk agama
ü Hak
mendapat pengajaran DLL
Sedangkan
kewajiban warga negara indonesia terhadap negara adalah :
ü Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
ü Kewajiban
membela negara
ü Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Beberapa
ketentuan tersebut, antara lain :
·
Hak negara untuk ditaati hukum
danpemerintah
·
Hak negara untuk dibela
·
Hak negara untuk menguasai bumi, air,
dan kekayaan intuk kepentingan rakyat
·
Kewajiban negara untuk menjamin sistem
hukum yang adil
·
Kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara
·
Kewajiban negara mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup bidang-bidang ini antara lain : bidang politik dan pemerintahan,
sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
3.
Contoh kasusnya adalah pentingnya peran
warga negara dalam melestarikan kebudayaan
negaranya masing-masing. Indonesia mempunyai berbagai kebudayaan seperti
tarian, masakan, bahasa dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara harus menjaganya karena kalau tidak kebudayaan kita akan diambil
atau di hak miliki oleh negara lain. Contoh tari pendet yang telah diakui oleh
negara tetangga kita “malaysia”.
4.
Tanggapan saya adalah sangat memprihatinkan dikarenakan
sudah lama nya kebudayaan itu di indonesia tapi kurangnya perhatian warga
indonesia pada kebudayaan miliknya, kita lebih membanggakan dengan kebuadayaan orang lain, karena itu kia harus
lah melestarikannya agar tidak kembali direbut oleh negara orang.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar